ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

MAKALAH EKONOMI PEMBANGUNAN

January 04, 2017

KEGAGALAN PASAR ( MARKET FAILURE )


MAKALAH EKONOMI PEMBANGUNAN
copyright Amanda Jufrian

Apakah yang dimaksud dengan kegagalan pasar dan apa saja penyebab kegagalan pasar? Menurut Mankiw (2004) kegagalan pasar (market failure) adalah situasi di mana pasar gagal mengalokasikan sumber daya (resource) secara efisien. Hal ini dapat terjadi diantaranya akibat eksternalitas (externality) dan kekuatan pasar (market power). Externalitas adalah dampak akibat tindakan seseorang atau perusahaan terhadap kesejahteraan orang lain. Sedangkan kekuatan pasar adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk mempengaruhi harga pasar. Ketika pasar mengalami kegagalan, pemerintah dapat melakukan intervensi untuk mendorong terciptanya efisiensi dan keadilan.

Menurut Rahardja & Manurung (1999), pasar dapat menjadi alokasi sumber daya yang efisien bila asumsi-asumsinya terpenuhi, antara lain pelaku bersifat rasional, memiliki informasi sempurna, pasar berbentuk persaingan sempurna, dan barang bersifat privat. Sayangnya, kenyataannya asumsi-asumsi ideal tersebut sulit terpenuhi di dunia nyata. Sebagai akibatnya terjadilah kegagalan pasar di mana pasar gagal menjadi alat alokasi yang efisien. Penyebab kegagalan tersebut antara lain:

  1. Informasi tidak sempurna (incomplete information). Pada kenyataannya kita tidak pernah tahu persis tentang kualitas barang yang digunakan. Ketika ingin membeli mobil bekas, seseorang yang kurang memahami seluk-beluk mobil bekas dapat menyewa montir mobil yang dapat dipercaya. Perusahaan yang ingin merekrut calon pegawai kadang-kadang terpaksa memakai jasa konsultan.

  2. Daya monopoli (monopoly power). Asumsi pasar persaingan sempurna adalah produsen begitu banyak dan kecil-kecil sehingga secara individu tidak mampu mempengaruhi pasar. Dengan kondisi demikian para produsen dalam memasok barang bereferensi pada harga yang berlaku di pasar, sehingga mereka hanya menjadi price taker. Akan tetapi kenyataannya sering terjadi dalam pasar hanya ada satu (monopoli) atau beberapa produsen (oligopoli). Mereka dapat mempengaruhi pasar dengan menentukan tingkat harga (price setter). Mereka bisa saja memproduksi barang dengan jumlah yang sedikit dengan harga yang tinggi (jika dibandingkan dengan kuantitas dan harga keseimbangan).

  3. Eksternalitas (externality). Eksternalitas adalah keuntungan atau kerugian yang dinikmati atau diderita pelaku ekonomi sebagai akibat tindakan pelaku ekonomi yang lain, tetapi tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan biaya secara normal. Sebagai contoh, pabrik tapioka yang membuang limbahnya ke sungai. Kerugian yang diderita masyarakat sekitarnya tidak masuk dalam perhitungan biaya produksi pabrik tapioka. Akibatnya, walaupun biaya produksi tapioka menjadi murah (tidak perlu investasi fasilitas pengolahan limbah), secara ekonomis biayanya mahal. Sebagian biaya itu ditanggung masyarakat dalam bentuk biaya sosial (social cost).

  4. Barang publik (public goods). Asumsi lain yang diperlukan agar pasar dapat berjalan dengan efisien adalah barang yang dipertukarkan bersifat private (rival dan exclusive). Rival artinya barang tidak dapat dikonsumsi secara bersama-sama (bukan hanya satu orang) tanpa saling merugikan. Contohnya, bila satu kaleng soft drink telah kita minum, maka orang lain tidak dapat menikmatinya lagi. Exclusive artinya untuk mendapatkan barang tersebut seseorang harus memenuhi syaratnya (misalnya dengan membayarnya). Beberapa barang private juga dapat dipecah-pecah (divisible), misalnya ketika seseorang membeli soft drink, ia dapat membeli yang botol besar, botol kecil, atau kaleng. Dalam kehidupan nyata, ada barang-barang yang bersifat non-rivalry, non-exclusive (atau non-excludable), dan non divisible. Barang-barang tersebut disebut barang publik (public goods).

  5. Contoh barang publik adalah trotoar (yang tidak dipenuhi pedagang kaki lima). Trotoar bersifat non-rivalry, artinya bila seseorang berjalan di atasnya maka tidak akan merugikan atau mengurangi kesempatan orang lain untuk berjalan di atasnya. Bersifat non-exclusive artinya siapa saja dapat menggunakannya dan kita tidak bisa mencegah orang lain untuk menggunakannya. Bersifat non-divisible artinya trotoar tersebut tidak dapat dibagi-bagi, setiap orang dapat menggunakan trotoar tersebut seutuhnya (kecuali bila trotoar itu digunakan secara ilegal oleh pedang kaki lima). Barang publik sering menimbulkan fenomena pendomplengan (free rider), yaitu mereka yang menikmatinya tanpa membayar. Bila swasta yang menyediakan barang publik maka mereka dapat mengalami kerugian akibat free rider tersebut. Oleh karena itu biasanya barang publik disediakan oleh pemerintah.

  6. Barang altruisme (altruism good). Barang altruisme adalah barang yang ketersediaannya berdasarkan suka rela, contohnya ialah darah, ginjal dan organ tubuh manusia lainnya. Supply darah ada karena murni rasa kemanusiaan. Apabila barang ini diserahkan kepada mekanisme pasar maka tidak akan terbentuk pasar karena aspek supply-nya bertentangan dengan ajaran agama. Bahkan sekalipun harga sebuah ginjal begitu mahal, kita tidak dapat menemukan perusahaan yang kegiatannya adalah menjual ginjal dan organ-organ tubuh lainnya dengan berorientasi profit (kecuali mungkin di pasar gelap). Untuk menangani supply-demand barang altruisme, pemerintah membentuk PMI (Palang Merah Indonesia) atau membuat berbagai regulasi yang mencegah jual-beli organ tubuh secara ilegal.
Rahardja & Manurung (1999) menambahkan, kegagalan pasar seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Tujuan campur tangan tersebut antara lain:
  1. Menjamin agar kesamaan hak bagi setiap individu dapat terwujud dan eksploitasi dapat dihindarkan.

  2. Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan secara teratur dan stabil.

  3. Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan besar yang dapat mempengaruhi pasar, agar mereka tidak menjalankan praktik monopoli yang merugikan.

  4. Menyediakan barang publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan

  5. Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat dapat dihindari atau dikurangi.
Share This :

0 comments